Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Sabu Hampir Seberat 1 Kg Beredar

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Sabu Hampir Seberat 1 Kg Beredar

Barang bukti sabu-sabu yang gagal beredar di Lubuklinggau saat ditunjukkan jajaran Polres Lubuklinggau. Foto: Khalid/sumeks.co----

LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA - Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengagalkan narkoba jenis sabu yang beratnya hampir mencapai 1 Kg beredar.

Itu setelah Satres narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Dua tersangka yang diamankan tersebut adalah Wawan Sigit (34),  warga Gang Satria, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Serta Mauri (26), warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Personil Polsek Sungai Lilin Terjun Langsung Bantu Lalu Lintas di depan Komplek Sekolah

BACA JUGA:Empat Desa di Kecamatan Lais Melaksanakan Lelang Lebak Lebung, Hasilnya untuk PAD

Dari dua orang tersangka tersebut polisi berhasil menggagalkan peredaran sekitar 800-an gram atau hampir seberat 1 kilogram narkoba jenis sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Wakapolres Kompol Asep Supriadi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan menjelaskan, tersangka Wawan ditangkap Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. 

"Tersangka Wawan ditangkap di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, tepatnya di parkiran sebuah rumah makan," kata Wakapolres, saat menggelar per rilis di Gedung Satresnarkoba, Senin 12 Desember 2022. 

Wakapolres mengatakan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba dilalukan Wawan, lalu dengan gerak cepat laporan tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba. "Alhamdulillah gerak cepat tim Satresnarkoba membuahkan hasil," tambahnya. 

BACA JUGA:Puluhan Ton Limbah Kelapa di Lalan Mulai Hasilkan Cuan

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Resmikan Layanan Internet VSAT STAR- Telkom Indonesia di Lalan, Pertama di Pulau Sumatera

Setelah digeledah dari tersangka, anggota menemukan barang bukti sabu total seberat 742 gram. Rinciannya satu paket sabu seberat 89 gram, satu paket sabu seberat 152 gram, satu paket sabu seberat 191 gram, dan satu paket seberat 155 gram serta satu paket sabu seberat 151 gram.

"Dari tersangka Wawan total diamankan 742 gram sabu. Juga diamankan HP Vivo. Semua barang bukti itu diamankan dari badan tersangka. Dalam interogasi mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H Akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas," jelas kasat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: