Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran Mobil, Warga Musi Rawas Sumatera Selatan Malah Buat Laporan Palsu

Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran Mobil, Warga Musi Rawas Sumatera Selatan Malah Buat Laporan Palsu

Petugas saat mengecek mobil milik tersangka Paimin. Karena terlilit hutang Paimin melakukan perbuatan tercela, yakni membuat laporan palsu----

MUSI RAWAS, HARIANMUBA.COM – Hanya gara-gara tidak mampu lagi untuk membayar angsuran mobil, membuat Paimin (51) nekad membuat laporan palsu kepada pihak kepolisan.

Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, ini melaporkan jika mobil Suzuki Carry Pick Up BG 8430 GE hilang di curi. 

Namun ternyata mobil disembunyikan di rumah kerabatnya.

Aksinya ini membuat Paimin kini harus mendekam di Sel Mapolres Musi Rawas.

BACA JUGA:Ringankan Beban Korban, Koramil Babat Toman Berikan Tali Asih

Dikutip dari Linggaupos.co.id kronologis kejadian bermula ketika tersangka Paimin melapor ke Polsek Terawas, bahwa mobilnya dicuri pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam laporannya, Paimin mengaku mobilnya Suzuki Carry Pick Up BG 8430 GE hilang di garasi.

Berdasarkan laporan Pamin, Tim Landak Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan. 

Namun, hasil penyelidikan diketahui keterangan Paimin janggal. Sehingga dilakukan pemeriksan terhadap Paimin.

BACA JUGA:Kapolres Datangi TKP Kebakaran di Desa Talang Leban, Intruksikan Kejar Sopir dan Pemilik Minyak

"Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, kepasa Linggaupos.co.id Jumat 16 Desember 2022.

Hingga akhirnya, Selasa 13 Desember pukul 10.30 WIB, Paimin diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu.

Dari keterangan Paimin diketahui mobilnya, disembunyikan di rumah kerabatnya di Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Adapun barang  bukti yang diamankan dalam kasus ini, satu rangkap Laporan Polisi dengan nomor : LP /B-54 / XII / 2022 / Sumsel/ Res Mura / Sek. Terawas, tanggal 13 Desember 2022, lalu satu rangkap berita acara pemeriksaan tersangka, Paimin sebagai pelapor /korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: