Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembacokan, Dipicu Pasal Piutang

Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembacokan, Dipicu Pasal Piutang

Pelaku pembacokan diamankan Polsek Bayung Lencir--

BAYUNG LENCIR,HARIANMUBA.COM,- Jajaran Polsek Bayung Lencir Polres Muba, Polda Sumsel Minggu, 18 Desember 2022 mengamankan Hendra Als Een (28).

Pria ini diamankan Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Polda Sumsel merupakan pelaku penganiayaan terhadap Fikri Riansya (27) warga Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 21.00 wib di dalam ruang pos bumdes dsn 1 desa pulai gading kecamatan Bayung lencir.

Informasi dilapangan sebelum kejadian pelaku menjemput korban dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Tertarik Kerja di Migas, di Muba Buka Rekrutmen Pelatihan Migas 2023

Oleh pelaku di pulai gading dan diajak ke simpang empat dekat pos bumdes.

Ketika sampai di simpang empat tersebut pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban.

Sambil membawa parang, pelaku lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bayung Lencir, seminggu kemudian korban pun berhasil diamankan.

BACA JUGA:Izin Pergi Mancing, Guru SMK di Sekayu Ini Ditemukan Sudah Meninggal

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," jelas Kapolsek.

Deby juga mengungkapkan penganiayaan tersebut karena pelaku kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar.

"Sementara korban merasa tidak punya hutang kepada pelaku," tutup Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: