Kasus Pembunuhan Mahasiswa Asal Lalan Musi Banyuasin di Rekontruksi

Kasus Pembunuhan Mahasiswa Asal Lalan Musi Banyuasin di Rekontruksi

Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswa UIGM Palembang. Pelaku tampak menyeret korban yang sudah dibunuh ke dalam mobil miliknya dan dibawa keliling sebelum dibakar. Foto: edho/sumeks.co----

PALEMBANG,HARIANMUBA.COM,-Polisi melakukan rekontruksi kasus pembunuhan mahasiswa asal Kecamatan Lalan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Korban tersebut bernama Febri Setiawan (20), warga Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia merupakan mahasiswa Universitas IGM (UIGM) Palembang.

Sementara pelaku M Haidar Dzakir (20) Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur teman satu kampusnya.

BACA JUGA:Mengenal Senjang, Kesenian Musi Banyuasin Yang Sudah Turun Temurun

Rekontruksi menghadirkan langsung tersangka, memeragakan 25 adegan.

Rekontruksi ulang dilakukan tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Selasa 27 Desember 2022.

"Ada 25 adegan rekontruksi ulang dan pada adegan inti pembunuhan dimulai pada adegan ke 11 saat tersangka mengancam korban untuk menyerahkan mobil korban dengan menodongkan senjata tajam," kata Kanit 2 Kompol Bakhtiar. 

Kompol Bakhtiar menjelaskan reka adegan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. 

BACA JUGA:Hati-Hati!, Ini Ruas Jalan di Musi Banyuasin Ini Rawan Kecelakaan, Nomer 4 Sering Jatuh Korban Jiwa

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal berlapis 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan, 338 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rekontruksi dimulai saat korban Febri menemui tersangka di Palembang, pada Senin 21 November 2022 malam lalu. 

Korban Febri mengendarai mobil Honda Brio warna kuning bersama dengan pacarnya yang ditemui di Pendestarian, Jl Jendral Sudirman Palembang. 

Korban bersama tersangka sempat mengantar pulang ke rumah pacarnya di Jl Kebun Bunga, Sukarami Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: