Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Polda Sumsel Dalami Aktor Utama
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Polda Sumsel Dalami Aktor Utama--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Penanganan kasus penambangan batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih terus bergulir.
Meski dua pekerja lapangan telah diamankan sejak 3 Februari 2026, aparat kepolisian didesak mengungkap aktor utama dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menegaskan proses penyidikan belum berhenti pada penangkapan RM (25) dan IS (25).
Keduanya diketahui hanya berperan sebagai pengawas dan petugas ukur di lokasi tambang.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A57, Performa Ngebut, Tahan Air, dan Siap Jadi Andalan Kelas Menengah
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Pemudik Diimbau Waspadai Jalan Lingkar Empat Lawang Saat Hujan
Hingga kini, penyidik masih menelusuri siapa pemilik lahan, pemodal, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan izin tidak sah.
Termasuk dugaan pencatutan nama perusahaan atau koperasi sebagai penampung hasil tambang ilegal.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.
“Perkara ini akan diusut tuntas. Untuk perkembangan teknis penyidikan, Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, New Veloz Hybrid Siap Mengaspal di Sumsel, Irit Hingga 28,9 Km/L
BACA JUGA:Overpass Batubara Bayung Lencir Resmi Dimulai, Era Baru Transportasi Logistik di Muba
Senada dengan itu, Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyebut Subdit V Tipidter terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sejauh ini, sembilan saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari lima pekerja tambang, kepala desa setempat, serta sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: