Info Terbaru, Batasan Umur Pengangkatan Honorer Jadi PNS
![Info Terbaru, Batasan Umur Pengangkatan Honorer Jadi PNS](https://harianmuba.disway.id/upload/a01c4fe590aa80ffe9da7c060d249a7d.jpg)
Ilustrasi Seleksi CPNS 2023 yang mengatur batasan umur honorer jadi PNS.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id--
JAKARTA, HARIANMUBA.COM – Kabar kurang mengenakkan bagi para honorer yang ada, Karena ada aturan yang mungkin bisa mengganjal mereka untuk menjadi PNS.
Tidak hanya PNS, aturan itu juga berlaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, yang harus bersaing dengan pelamar umum.
Pemerintah sempat memberi angin segar bagi para honorer diseluruh Indonesia.
Apalagi setelah pemerintah bakal segera mengumumkan seleksi CPNS 2023, meskipun belum jelas mulai kapan.
BACA JUGA:Gaji PNS Kabarnya Bakal Naik, Berikut Daftar Gaji PNS Indonesia Sesuai Dengan Golongan
BACA JUGA:SKK Migas – Medco E&P Berhasil Temukan Gas di Sumatera Selatan
Walaupun awalnya memang pemerintah akan membuat skala prioritas bagi honorer untuk diangkat sebagai PNS.
Bahkan untuk tenaga honorer yang paling lama bekerja, atau yang umur paling tua untuk diprioritaskan terlebih dahulu.
Dikutip dari klikpendidikan.id, sebenarnya pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan PNS di berbagai bidang.
Diantaranya yakni bidang pendidikan atau guru, tenaga kesehatan atau nakes, penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan, serta bidang teknologi.
BACA JUGA:Puluhan Besi Pengaman Jembatan Muara Rawas Hilang Dicuri, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Timnas Malaysia Keok 3-0 Atas Vietnam, Pertandingan Hujan Kartu Merah
Namun, Non-ASN harus menyadari bahwa ada pembatasan usia bagi honorer atau non-ASN yang diangkat menjadi PNS.
Hal ini dikarenakan dalam RUU ASN perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN secara khusus menyebutkan adanya pembatasan usia bagi honorer yang diangkat menjadi PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: