Kabar Gembira Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Awal Tahun Ini Bakal Dapat Dana Rp 3 Juta

Kabar Gembira Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Awal Tahun Ini Bakal Dapat Dana Rp 3 Juta

--

Adapun syarat penerima bansos PKH untuk peserta KIS PBI adalah sebagai berikut: 

Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos. Data yang ada di DTKS diperbarui setiap bulan oleh Kemensos agar pencairan bansos tepat sasaran.Itu artinya, apabila bulan ini namamu tidak terdaftar DTKS, Anda masih bisa mendaftar agar bulan depan bisa terdaftar.

BACA JUGA:Lama Berjuang Melawan Sakit, Pak Ogah Meninggal Dunia

Alur pendaftaran DTKS Kemensos:

a. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.

b. Setelah itu, saran yang masuk ke kelurahan dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.

BACA JUGA:Warga Sekayu Musi Banyuasin Ini Membuat Usaha Briket, Memanfaatkan Limbah Sawit dan Batok Kelapa Jadi Cuan

c. Cek nama di DTKS

d. Untuk mengecek nama penerima bansos, Anda bisa cek secara berkala di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika sudah terdaftar DTKS maka Anda bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan dari Kemensos.

Setelah terdaftar DTKS, segera usulkan diri sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. 

Adapun alurnya sebagai berikut: 

BACA JUGA:Heboh Kemunculan Harimau di Muratara, Tim BKSDA Provinsi Cek Ke Lokasi, Ini Hasil Sementara

- Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store dengan HP atau PC Anda

- Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diketahui dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: