Kapolsek di Muara Enim Dicopot, Usai Kejadian Gudang Penimbunan BBM Ilegall Terbakar

Kapolsek di Muara Enim Dicopot, Usai Kejadian Gudang Penimbunan BBM Ilegall Terbakar

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat rilis akhir tahun 2022. Foto: edho/sumeks.co----

 

MUARA ENIM, HARIANMUBA - Sebuah gudang tempat penimbunan BBM ilegall terbakar belum lama ini.

Buntut dari peristiwa yang menewaskan 3 orang tersebut, Kapolda Sumsel mencopot AKP Nasharudin sebagai Kapolsek Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Gudang yang terbakar lokasi Dusun III, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. 

Selain mencopot Kapolsek Gunung Megang, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo berjanji akan menindak tegas para pelaku praktik ilegal. 

"Saya tegaskan, agar jangan ada yang coba bermain. Terbukti saya menon-aktifkan Kapolsek Gunung Megang usai peristiwa terbakarnya gudang BBM ilegal di Muara Enim yang menyebabkan tiga orang tewas beberapa waktu, karena tidak mungkin Kapolseknya tidak mengetahui," ujar Kapolda Rachmad di sela-sela rilis akhir tahun 2022, Kamis 29 Desember 2022. 

Kapolda juga menjelaskan praktik ilegal, jika dilihat dari alat yang digunakan tak sepenuhnya penambang rakyat. 

Dari alat yang dipergunakan juga peralatan modern seperti excavator, dan legalisasi penambang rakyat ini.

Dirinya juga berkomunikasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. 

Salah satunya, terkait Pasal 23A UU Cipta Kerja yang menjadi salah satu penyebab pihaknya belum dapat merealisasikan legalisasi tersebut. 

Disampaikannya, sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara dengan 137 tersangka. 

Serta barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.

"Masalah ini sudah kita perjuangkan dari tahun lalu, dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM Arifin Tasrif untuk dilakukan legalisasi, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas  secara legal," ujar Kapolda Sumsel.

Dengan begitu masyarakat dapat melakukan aktivitanya dengan memenuhi kaidah pertambangan minyak yang bersih, aman dan sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: