Kabar Gembira, Ini Bocoran Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR 2023 PNS

 Kabar Gembira, Ini Bocoran Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR 2023 PNS

--

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Awal 2023 Tunjangan Guru Bakal Cair

Di awal tahun 2023 nanti, para guru akan mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan tak hanya diberikan kepada guru PNS namun guru non sertifikasi juga ikut tersenyum lebar karena akan mendapatkan tunjangan yang dipastikan cair ditahun depan. 

Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sekaligus 3 tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi ditahun ajaran baru nanti. 

Kepastian akan pencairan tunjangan bagi para guru ini berdasarkan hasil rapat paripurna Perubahan RUU APBN 2023 menjadi Undang-undang APBN 2023 yang disahkan oleh Anggota DPR RI. 

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI, Pemberian tunjangan guru 2023 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah itu, Kementerian Keuangan kemudiann menetapkan DAK dalam RUU APBN 2023 yang sudah menjadi UU APBN 2023, dimana di dalamnya terdapat tunjangan guru sertifikasi dan tunjangan guru non sertifikasi yang termasuk ke dalam golongan guru ASN Daerah.

Guru ASN Daerah sendiri mencakup PNS dan PPPK yang akan mendapatkan tunjangan guru 2023 baik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik maupun belum.

Lantas apa saja 3 tunjangan guru yang bisa dicairkan para guru di tahun 2023 nanti? Cek ulasan berikut.

Dikutip dari berbagai sumber, sesuai UU APBN 2023, tunjangan guru 2023 ini mencakup tiga jenis, yakni tunjangan sertifikasi guru (TPG), kemudian Tambahan Pengahasilan (Tamsil) serta tunjangan guru khusus (TKG).

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Tunjangan guru yang pertama yakni tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk ASN Daerah di tahun 2023.

TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau lolos sertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: