Kemenag Tegaskan Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal

Kemenag Tegaskan Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal

Produk mixue belum kantongi label halal--

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Pemasangan logo dan label halal yang dipasang di gerai Mixue rupanya mengundang respon keras dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Hal itu dikarenakan Mixue hingga saat ini belum mengantongi sertifikat halal dari Kemenag.

 

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

 

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Terungkap bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum besertifikat halal.

BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT Ogan Ilir ke-19 Bakal Dimeriahkan Rhoma Irama dan Babang Tamvan

 

BACA JUGA:AFF 2022, Kalahkan Filipina 2-1, Timnas Indonesia Lolos Sebagai Runner Up Grup A

 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Senin (2/1).

 

Aqil menyampaikan berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: