Gelapkan Setoran Nasabah, Karyawan PT Columbus Jambi Ini Diamankan Polisi
--
Dia menyebut atas kasus tersebut pihaknya akan mendalami kasus tersebut, karena diduga adanya peran pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih kita dalami, pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 374 KUHP Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman paling lama 5 tahun," kata dia. *
Berita ini juga terbit di Jambi Independent dengan judul : Gelapkan Uang Nasabah Rp68 Juta, Kolektor PT Columbus Ditangkap Polisi di Akhir Tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: