Wah, Hingga 4 Januari 2023, ASN Kota Palembang Belum Gajian

Wah, Hingga 4 Januari 2023, ASN Kota Palembang Belum Gajian

Gaji ASN di 21 Organisasi Perangkat Dinas Belum dibayarkan Rabu, 4 Januario 2023-Alhadi-palpres.com--

Para ASN juga saat ini mendapat kabar gembira karena rencananya gaji ASN naik 5 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Seperti diketahui, PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khusus PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2023 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. 

 

Berita ini sudah terbit di Palpres.com dengan judul ASN di 21 OPD Lingkungan Pemkot Palembang Belum Gajian, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: