Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...

Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto sumber : lahatpos.co--

"Ya berharap keadilan, minta Pak Hotman agar bisa membantu. Kami sangat merasa tidak adil dengan putusan sidang kemarin. Kami berharap para pelaku dihukum lebih berat dari itu," harapnya.

 

Disamping itu, Depri mewakili seluruh keluarga terutama korban dan sang ayah mengucap tibuan terima kasih ke semua donatur yang telah membantu untuk memberamgkat korban dan kedua orangtua ke Jakarta untuk bisa bertemu Hotman.

 

"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," ungkapnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Tidak Ada Batasan Usia, Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu Jamaah

Sementara itu, Ayah korban, Wantok ketika dihubungi juga membenarkan ia bersama istri dan anaknya (korban) akan berangkat ke Jakarta malam ini menggunakan mobil.

 

"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," kata Wantok.

 

Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

 

Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin (3/1/2023), usai majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP, hanya divonis 10 bulan penjara.

BACA JUGA:Jembatan Musi V, Jembatan Tol Terpanjang di Indonesia, Pembangunan Capai 80 Persen

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: