Mohon Maaf, Keluarga Dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasannya
![Mohon Maaf, Keluarga Dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasannya](https://harianmuba.disway.id/upload/0e4b0acef12f18e19237bd051339b89f.jpg)
Bantuan sosial Rp 600 ribu sumber : bengkuluekspress.com--
JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial ke depan bakal semakin selektif dalam memberikan bantuan khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya, baru-baru ini PKH menginformasikan bahwa bantuan senilai Rp 600 ribu yang dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial ini ada syarat-syarat tertentu.
Dimana syarat tersebut ada pada data Kartu Keluarga (KK) yang menurut mereka tidak dapat dicairkan. Dalam hal ini pula, ada bantuan sosial yang akan segera dicairkan dengan golongan baru, yakni bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu.
Berikut data KK yang tidak dapat menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.
BACA JUGA:Generasi Milenial Harus Tahu Perjuangan Berdarah Ini, Tugu Pertempuran Front Sungai Guci
1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Walaupun didalam keluarga tersebut ada anak yang tergolong yatim piatu, namun keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut karena masuk dalam DTKS.
2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: