Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Ilustrasi STNK sumber : bengkuluekspress.com--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM - Bagi anda pemilik kendaraan yang nunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, harap siap-siap.

 

Pasalnya, rencana pemerintah mulai memberlakukan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pajak mati selama 2 tahun berturut-turut, tahun 2023 ini bakal direalisasikan.

 

Aturan ini berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

 

Dikutip dari website Carmudi, pemblokiran ini tidak berlaku hanya karena menunggak pajak kendaraan saja namun STNK masih berlaku. Apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, dipastikan akan diblokir.

BACA JUGA:2 Gol Cepat Vietnam, Kubur Mimpi Timnas Ke Final AFF 2022

Aturan pemblokiran data di STNK ini sebenarnya sudah tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

 

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

 

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: