Kasus Perkosaan di Lahat, Seharusnya 2 Lagi Ditetapkan Tersangka

Kasus Perkosaan di Lahat, Seharusnya 2 Lagi Ditetapkan Tersangka

Hotman Paris. Foto : screenshot instagram --

PALEMBANG, HARIANMUBA. COM, -  Kasus perkosaan di Lahat, menjadi sorotan masyarakat secara luas. Termasuk Pengacara Kondang Hotman Paris. 

Selain para pelaku yang dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), imbasnya jatuh sanksi pencopotan terhadap Kajari Lahat dan jaksa yang menuntut kasusnya di pengadilan negeri Lahat,.

Hotman Paris tak berhenti. terus melakukan pemantauan 2 calon tersangka baru dalam kasus perkosaan itu.

Pengacara yang getol memperjuangkan kaum lemah dihadapan hukum itu kembali minta agar 2 orang dijadikan tersangka.

Keduanya masih bebas berkeliaran. “Pria dan wanita yang bawa korban ke TKP (tempat kejadian perkara),” cetusnya.

Hotman Paris masih menunggu info dari aparat (polisi) di kabupaten Lahat, atas 2 orang calon tersangka baru.

Yaitu pria yang diduga menyediakan kamar atau tempat (TKP) pemerkosaan.

“Dan di hari kedua, lelaki itu ikut membuat foto-foto dan melakukan tidak tak senonoh terhadap gadis belia itu,” cetus Hotman Paris, Senin, 9 Januari 2023.

Hotman Paris juga mendapatkan info ada seorang wanita yang membawa korban ke kamar kost atau TKP pemerkosaan itu.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ungkap kunci keadilan dalam kasus pemerkosaan di kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan.

Vonis ringan 10 bulan penjara yang diawali dengan tuntutan jaksa yang juga ringan (7 bulan penjara) sangat miris.

Hotman Paris meminta kita untuk membayangkan bagaimana kalau kasus tersebut terjadi pada diri kita.

“Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa. Mau kalau hanya dituntut 7 bulan penjara,” cetusnya.

Pernyatan Hotman Paris ini diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: