Maskawin Untuk Pengantin yang Kabur Dengan Mantan Kades Ternyata Cukup Banyak, Apa Saj?

Ilustrasi mas kawin sumber :passionjewelry.co.id--
BACA JUGA:Perangkat Desa Meradang, Pengantin Perempuan yang Kabur Dengan Mantan Kades Ternyata Berbohong
Bahkan tak main-main, ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya menyembunyikan pernikahan sirinya dengan mantan kades, dapat dihukum maksimal selama 5 tahun penjara.
Menurut Wawan, hal ini tergambar dalam Pasal 280 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
"Ini juga berlaku bagi IK penganti perempuan yang kabur itu. Kalau dia tidak memberitahu FY selaku orang yang menikahinya, bahwa IK sebenarnya telah menikah dengan lelaki lain sebelumnya. Maka IK bisa dipidana," tegasnya.
BACA JUGA:Ini yang Buat Pengantin Wanita di Bengkulu Mau Diajak Mantan Kades Kabur Usai Resepsi, Ternyata...
Sementara, saat FY ditanya lagi soal kemungkinan untuk rujuk kembali, jika IK bercerai dengan IS (mantan kepala desa,red), FY mengaku tak akan mau rujuk lagi.
"Meski ada rasa pun, semuanya sudah tidak ada artinya. Dia melanggar hukum agama dan hukum negara. Saya tidak mau rujuk lagi. Hati saya hancur. Harga diri saya merasa diinjak-injak," kesalnya.
Diketahui, harapan YF untuk malam pertama dengan kekasih pujaan hati yang telah dinikahinya sirna. Ini setelah pengantin perempuan, IK yang dinikahinya kabur bersama lelaki lain, seorang mantan Kepala Desa Air Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Bahkan, Ia sama sekali tak menduga, jika pamitan istrinya untuk membeli bedak ke warung hanyal modus sang pujaan hati untuk kabur darinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: