Terbukti Rugikan Negara , Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis 5,5 Tahun

Terbukti Rugikan Negara , Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis 5,5 Tahun

Kadis Pertanian OKUS divonis 5,5 tahun sumber:sumeks.co--

Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang seluruhnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.

 

Fakta-fakta hukum terdakwa Asep Sudarno dan Firmansyah dalam kegiatan pembangunan mesin ini, seharusnya dilakukan swakelola oleh petani, namun nyatanya dikerjakan oleh pihak ketiga yakni saksi Erik yang ditunjuk Firmansyah atas sepengetahuan Asep. 

 

Padahal, lanjut hakim, saksi Erik tidak ada kemampuan melakukan pembangunan tersebut. 

 

Kedua terdakwa mengambil alih menyerahkan kepada Erik supaya terdakwa Asep dan Firmansyah dapat keuntungan pribadi, dengan memotong anggaran yang diserahkan kelompok tani kepada terdakwa Firmansyah.

BACA JUGA:Beri Contoh, Sepeda Motor Personil Satpol PP Musi Banyuasin Dipasangi Stiker

Atas vonis yang dijatuhkan, kedua terdakwa yang hadir melalui layar monitor sidang didampingi penasihat hukum serta JPU Kejari OKU Selatan menyatakan sikap pikir-pikir.

 

"Kami berikan waktu tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut," tukas hakim ketua sembari menutup persidangan.

 

Diketahui sebelumnya, modus perkara yang menjerat para terdakwa yakni pada tahun 2018 silam, yang mana saat itu Dinas Pertanian OKU Selatan mendapatkan bantuan pembangunan pelindung mesin Vertical Driver atau mesin pengering jagung senilai Rp5,7 miliar.

BACA JUGA:Beri Contoh, Sepeda Motor Personil Satpol PP Musi Banyuasin Dipasangi Stiker

Seharusnya pekerjaan tersebut harusnya dilakukan secara swakelola oleh Kelompok tani namun pada fakta nya yang terjadi pembanguan rumah pelindung mesin Vertical Dryer, mesin Vertical Dryer Kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: