Formasi CPNS Tahun 2023 Untuk Lulusan SMA dan SMK, Buruan Cek!

Formasi CPNS Tahun 2023 Untuk Lulusan SMA dan SMK, Buruan Cek!

Ilustrasi Seleksi CPNS 2023 yang mengatur batasan umur honorer jadi PNS.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id--

Lantas jika berhasil lulus daftar CPNS, formasi tamatan SMA SMK ini masuk golongan apa dan berapa besaran gajinya?

BACA JUGA:Cek Nama Kamu Sekarang! Berikut Link Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK

Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019, peserta daftar CPNS menggunakan ijazah tamatan SM SMK yang lulus, nantinya akan masuk dalam golongan II.

 

Golongan II ini juga juga memiliki tingkatan yang terdiri dari 4 tingkatan, diantaranya:

 

Golongan IIA dengan besaran gaji mulai dari Rp2.022.200 - Rp3.373.600

 

Golongan IIB dengan besaran gaji mulai dari Rp2.208.400 - Rp3.516.300

 

Golongan IIC dengan besaran gaji mulai dari Rp2.301.800 - Rp3.665.000

BACA JUGA:Inilah Rencana Dapil Pemilu di Kabupaten Muba, Ada Perubahan Jadi 7 Dapil

Golongan IID dengan besaran gaji mulai dari Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Selanjutnya instansi pemerintah yang biasanya membuka peluang bagi tamatan SMA SMK untuk daftar CPNS yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: