Miris! Sepanjang 2021-2022 Ratusan Pelajar Ajukan Dispensi Nikah Karena Hamil, Ada Yang Masih Kelas 2 SMP

Miris! Sepanjang 2021-2022 Ratusan Pelajar Ajukan Dispensi Nikah Karena Hamil, Ada Yang Masih Kelas 2 SMP

Ilustrasi pelajar hamil sumber : radarcianjur.com--

PONOROGO, HARIANMUBA.COM – Sepanjang tahun 2021 hingga 2022 banyak peristiwa mengejutkan datang dari dunia pendidikan.

 

Salahsatunya yakni dari Ponorogo Jawa Timur. Bagaimana tidak, ada ratusan pelajar berasal dari SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah. 

 

Mereka pun mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Kantor Pengadilan Agama Ponorogo.  

 

Bahkan, pada Minggu pertama di tahun 2023, terdapat 7 pelajar dari Kelas 2 SMP dan SMA, yang hamil hingga melahirkan.

 

Tak pelak, peristiwa ini pula yang membuat para pelajar itu, harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

BACA JUGA:Mengenal Candi Muaro Jambi, Komplek Candi Terbesar di Pulau Sumatera, Pusat Belajar Saat Zaman Sriwijaya

Mengacu Undang-undang perkawinan pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019. UU ini mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan, untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. ‘Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita, sudah mencapai umur 19 tahun,’.

 

Karena itu, jika usianya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: