Ini Alasan JPU, Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ini Alasan JPU,  Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan oleh JPU di PN Jakarta Selatan --

JAKARTA, HARIANMUBA COM, - Setelah kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Makruz dan Ricky Rizal masing masing dituntut 8 tahun penjara.

Hari ini giliran Perdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Menurut JPU, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.

BACA JUGA:Presiden Beri Pesan Penting Bagi Kepala Daerah Termasuk Musi Banyuasin, Berikut Pesanya

BACA JUGA:Bukan Palembang Kota Terluas di Sumatera Selatan, Tapi Ini, Prabumulih Kota Terkecil

Pada persidangan itu, JPU mengajukan empat tuntutan untuk Ferdy Sambo

Tuntutan pertama JPU ialah memohon majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.

JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Wow! Biaya Pembangunan 1 Kilometer Tol Betung - Tempino Setara Dana Desa Satu Kabupaten, Segini Nominalnya...

Tuntutan kedua JPU untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman. “….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1).

Adapun tuntutan ketiga mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU. “Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy.

Menanggapi tuntutan itu, Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenag Perpanjang Rekrutmen Petugas Kloter dan Petugas Haji 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: