Mobil Yang Masih Diperbolehkan Membeli Pertalite SPBU, Cek Mobil Anda
![Mobil Yang Masih Diperbolehkan Membeli Pertalite SPBU, Cek Mobil Anda](https://harianmuba.disway.id/upload/b14dde787d30e038adb2711f838efd21.jpg)
Aktifitas disalah satu spbu--
PALEMBANG, HARIANMUBA.COM – Inilah daftar mobil yang bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU, silahkan cek apakah mobil anda termasuk atau tidak.
Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite.
Wacananya hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite.
"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu dicek ulang. Secara materi, secara substansi, apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman dikutip CNBC Indonesia.
BACA JUGA:Warga Lais, Berharap Ada Bantuan Benih Padi
Pembatasan konsumsi BBM subsidi tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saat ini aturan baru tersebut sedang dalam pembahasan pemerintah.
Kalau nanti aturan baru itu disahkan, maka ada kriteria tertentu untuk mobil dan motor, yang berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi.
Pada awal hebohnya isu ini, spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar mobil di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc.
BACA JUGA:8 Destinasi Wisata Alam Indah di Kabupaten OKI, Anda Bisa Snorkling Hingga Lihat Gajah
Sejatinya, keputusan itu masih dalam pembahasan dan belum final.
"Masih kita bahas bersama, tetapi kami sih dalam waktu dekat akan mengajukan dari Menteri ESDM (arifin Tasrif) diajukan lagi ke Presiden (Jokowi)," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: