Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

 

PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, bisa saja menilai gaji yang diberikan negara tidak maksimal. 

 

Jauh lebih besar ketika mereka bekerja di sektor swasta.

 

Pada prinsipnya Lina mengatakan adanya UU ASN diharapkan jumlah aparatur sebanding antara PNS dan PPPK. 

 

Sektor administrasi diisi oleh personel PNS. 

BACA JUGA:Memilukan, Tak Tahan Himpitan Hutang, Pria di Banyuasin Nekad Gantung Diri, Sempat Kirim Pesan Ke Istri

Sedangkan sektor yang membutuhkan keahlian khusus, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan diisi oleh PPPK. 

 

PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. 

 

Beriku syarat pensiun dini yang dilansir sippn.menpan. Yaitu:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: