Tersangka Perampokan Gaji Karyawan PT Mitra Ogan, Rupanya Spesialis Curanmor, Disini Lokasi Aksinya...
Tersangka Husin saat ditangkap polisi--Sumeks.co
Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Disambut Ribuan Santri PonPes Darussalam dan Warga NU
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus komplotan pelaku perampokan uang gaji karyawan sebesar Rp591 juta lebih di Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Satu tersangka yang diamankan yakni Erwin alias Raden (40), warga Sungai Rebo, Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka Raden diringkus saat berada di rumahnya Sabtu 29 Oktober 2022 dini hari.
Kepada polisi, tersangka Raden mengatakan perampokan tersebut secara spontan saat melihat korban keluar dari salah satu Bank BUMN di OKU.
“Kami intai saat korban membawa uang dalam bungkusan plastik keluar dari Bank,” ujar tersangka Raden, di hadapan penyidik Senin 31 Oktober 2022.
Tersangka juga mengaku perampokan tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan sama sekali tidak mengetahui sama sekali siapa calon korbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: