10 Persen Cadangan Geothermal Nasional Ada di 2 daerah di Provinsi Sumsel Ini, Daerah Mana Itu
![10 Persen Cadangan Geothermal Nasional Ada di 2 daerah di Provinsi Sumsel Ini, Daerah Mana Itu](https://harianmuba.disway.id/upload/be766bc1ac9f303f36b8d442193eb8b1.jpg)
--
Unit 2 tahun 2024 sebesar 30 MW.
Lumut Balai Geothermal Outdoor Covers Bt. Moss, Bt. Balai, bagian dari Bt. Ringgit dan sebagian Bt. Panda. Morfologi kawasan ini merupakan kompleks pegunungan vulkanik yang terletak di atas dataran tinggi yang dikenal dengan Dataran Tinggi Semendo.
BACA JUGA:Pj Bupati H Apriadi Buka Liga Sepakbola Zona 3, Ini 13 Tim yang Bertanding
Lapangan Margabayur terletak di Bukit Barisan (Barisan Hills), yang menghasilkan beberapa aktivitas vulkanik seperti G. Besar, G, Ringgit dan G. Garanggarang. Sumber panas sistem panas bumi diperkirakan berasal dari aktivitas gunung api terakhir yaitu letusan Bt. Lumut muda 0,6-0,9 juta tahun yang lalu.
Temperatur geothermometer reservoir bervariasi antara 260 - 300 ºC dan 260 ºC diukur dari pengukuran lubang. Di antara keenam wilayah operasional tersebut, PLTP Lumut Balai termasuk yang terdepan karena potensi panas buminya cukup besar, lebih dari 300 MW.
WKP Rantau Dedap Potensi panas bumi Rantau Dedap
BACA JUGA:Puluhan Peserta Ikuti Tes Wawancara PPS Kecamatan Sungai Lilin, Setiap Desa Hanya 3 Petugas PPS
Ditetapkan sebagai WKP melalui Peraturan No. 155 K/30/MEM/2010 tanggal 15.1.2010. WKP ini terletak di Kota Muara Enim, Lahat dan Paga Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
WKP Rantau Dedap memiliki sumberdaya hipotetik 193 MW, asumsi 13 MW dan spekulatif 92 MW. Pemilik konsesi adalah PT Supreme Energi Rantau Dedap, anak perusahaan PT Supreme Energi. Kapasitas terpasang dan rencana pengembangan
Rantau Dedap Unit 1 Tahun 2020 86 MW.
Rantau Dedap Unit 2 Tahun 2026 134 MW.
WKP Rantau Dedap telah memasuki tahap operasional. Dalam pencarian lobang tambang pertama atau RD-I3, acara pembukaan dilakukan oleh Rida Mulyana, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, bersama Direktur Bidang Panas Bumi Ida Nuryatin Finahar dan CEO Supreme.
BACA JUGA:Kapolres Musi Banyuasin Dicurhati RT di Kota Sekayu, Minta Tindak Balapan Liar
WKP Tanjung Sakti
Ditetapkan sebagai WKP berdasarkan Peraturan No. 139 K/30/MEM/2016 tanggal 01/02/2016. Lapangan panas bumi ini berada di dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Bengkulu, terletak di antara Empat Lawang, Lahat, Kota Pagar Alam, Bengkulu Selatan dan Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: