Tersangkut Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa 2014, Mantan Kades di Muba Dituntut 2 Tahun Penjara

Tersangkut Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa 2014, Mantan Kades di Muba Dituntut 2 Tahun Penjara

--

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Fatoni SH penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Muba, terutama perhitungan kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU sangat diragukan.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap kliennya sama sekali tidak ada niat jahat, namun menyadari adanya unsur kelalaian sebagai pejabat selaku kades yang tidak bisa dielakkan.

BACA JUGA:Desa Baru di Kabupaten Musi Banyuasin Ini Belum Dialiri Listrik, Warga Berharap Pemerintah Segera Mewujudkan

BACA JUGA:Jarak Tempuh Palembang - Muaradua Kini hanya 5 Jam

"Hal itu yang nantinya menjadi salah satu poin dalam pledoi yang akan kami ajukan pekan depan," tukasnya.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa menjabat sebagai kades telah mencairkan dana desa lebih dari Rp1 miliar.

Yang mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk sarana dan prasarana desa Tampang tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan.

Sehingga berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Muba, terjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp233 juta lebih, yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.(*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul : Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: