Terdakwa Kasus Pembunuhan Bayaran di Sekayu Dituntut Belasan Tahun

Terdakwa Kasus Pembunuhan Bayaran di Sekayu Dituntut Belasan Tahun

Suasana sidang--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Kasus pembunuhan bayaran yang terjadi dikota Sekayu sudah memasuki agenda sidang tuntutan.

Sidang dengan korban Reli Sepriadi (38) Warga Sekayu ini berlangsung Kamis 26 Januari 2023.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, para terdakwa dituntut beragam oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kelima terdakwa yang berkasnya terpisah tersebut masing-masing dituntut 15 tahun penjara untuk terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alpino.

BACA JUGA:Ini 9 Wakil Indonesia Lolos Semifinal Indonesia Masters 2023

BACA JUGA:Hadiri Tabligh Akbar, Ini Pesan Herman Deru Pada Masyarakat 

Terdakwa Erik Pratama dituntut 14 tahun penjara dan terdakwa Firmansyah dituntut 13 tahun penjara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidana Umum, Armein SH, mengatakan, dalam tuntutan kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair. 

"Di dalam tuntutan, Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagimana dalam dakwaan primair," ujar Armein. 

Armaen menegaskan, tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa tersebut, telah sesuai dan melalui sejumlah pertimbangan.

BACA JUGA:Wagub Mawardi Harapkan Generasi Muda Jadi Benteng Bagi Kemajuan Negara

BACA JUGA:3 Warga Sumsel Diamankan Polda Jambi, Salah Satunya Resedivis Kasus Kriminal di Singapura

"Semuanya telah sesuai pertimbangan, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan," katanya

Disinggung mengenai tuntutan empat terdakwa lain yakni Boby Laniastra, Taemizi Yulius, Efran dan Juliansyah (berkas terpisah) belum dilakukan karena masih dalam proses pemeriksaan saksi masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: