Polisi Buru Pelaku Penusukan di Acara Orgen Prabumulih, Acara Ternyata Tak Kantongi Izin

Polisi Buru Pelaku Penusukan di Acara Orgen Prabumulih, Acara Ternyata Tak Kantongi Izin

Polisi melakukan olah TKP di acara orgen tunggal di Kota Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co.co----

"Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka tusuk senjata tajam," tegasnya.

Masih kata Rafik, untuk orgen tunggal hajatan pesta pernikahan di rumah Herwansyah tersebut tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan dari Polsek Prabumulih Barat maupun Polres Prabumulih. 

BACA JUGA:Heboh Peristiwa 'Betujahan' Diacara Orgen Tunggal

BACA JUGA:Saat Timbang Dagangannya, Novriyadi Diringkus Satres Narkoba Polres Muratara

Untuk saat ini, korban belum bisa diinterogasi karena masih dalam perawatan medis di rumah sakit AR Bunda Kota Prabumulih namun keluarga korban sudah membuat laporan.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: