Aksi Mencopetnya Terekam Kamera CCTV, Pasutri di Palembang Masuk Bui

Aksi Mencopetnya Terekam Kamera CCTV, Pasutri di Palembang Masuk Bui

Pencopet PTC Mall Ditangkap--Sumeks.co

Tersangka merupakan residisi kasus yang sama dan pernah mendekam di sel tahanan. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Kota Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan

"Kurang dari 24 jam, kita amankan dua pelaku ini. Saat ini baru ada satu laporan polisi, namun akan kita kembangkan. Dari keterangan pelaku, mereka beraksi di mall dan Pasar 16 Ilir Palembang," terangnya.

 

Diketahui, korban pada Selasa 31 Januari 2023 yang viral di media sosial akhirnya lapor polisi. Korban Zahira Difa Zahrani didampingi orang tuanya melaporkan kasu tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 1 Februari 2023.

 

"Awalnya saya berbelanja di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ada seorang ibu-ibu berada tepat di sampingnya. Namun ibu tersebut biasa saja tidak mencurigakan, tetapi saat saya dilihat rekaman CCTV ternyata dia yang membuka tasnya," kata Zahira Difa Zahrani di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 1 Februari 2023. 

BACA JUGA:Peringati Hari Kanker Sedunia, TP PKK Muba Gelar IVA Test dan KB Gratis

Menurut korban, dirinya baru mengetahui kalau sudah dicopet ketika hendak membayar di kasir, ternyata resleting tas sudah terbuka. 

 

"Saya langsung memperiksanya dan ternyata handphone Samsung Galaxy A52S warna biru sudah tidak ada lagi," ujar Zahira Difa Zahrani. 

 

Zahira Difa Zahrani dirinya berharap dengan laporan tersebut bisa menangkap pelakunya. 

 

"Intinya, saya berharap handphone bisa kembali," ungkap Zahira Difa Zahrani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: