Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Tawuran Kelompok Pemuda di Palembang, 4 Tersangka Peragakan Perannya

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Tawuran Kelompok Pemuda di Palembang, 4 Tersangka Peragakan Perannya

Para tersangka memeragakan pembacokan terhadap korban Farrel menggunakan celurit dengan cara bergantian. Foto: edho/sumeks.co----

PALEMBANG,HARIANMUBA.COM - Polisi gelar kasus tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi di Kota Palembang.

Rekontruksi digelar di halaman Mapolsek IB I Palembang Sabtu 4 Februari 2023 siang. 

Seperti di ketahui tawuran kelompok pemuda di Jalan Demang Lebar Daun, menyebabkan Farrel Anggara Putra (19) meninggal.

4 orang tersangka dan sejumlah saksi kunci dihadirkan langsung dalam gelar rekontruksi ini.

BACA JUGA:8 Bupati dan Walikota di Sumsel Ini, Bakal Berakhir Masa Jabatannya di Tahun 2023

BACA JUGA:Liga 2 Kembali Dilanjutkan, Sriwijaya FC Pastikan Ikut Berkompetisi, Kebut Persiapan Walau Waktu Mepet

Mereka memeragakan kembali peristiwa penganiayaan terhadap korban. 

Empat orang tersangka tersebut adalah Reza (21), Diki Apriansyah (20), Hega Ramanda (21)  dan M Iqbal (21). 

"Rekonstruksi ulang ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum kita limpahkan kepada Kejaksaan. Sebanyak 13 reka ulang adegan diperagakan oleh tersangka langsung," ujar Kapolsek IB I Palembang Kompol Rian Suhendi SPT SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan cara bersama-sama. 

BACA JUGA:Oknum Ojol di Palembang Dilaporkan Seorang Perempuan ke Polisi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Heboh Kabar Kelompok Orang Mencurigakan Masuk Ke Desa Babat Ramba Jaya Babat Supat, Ini Kata Kades

"Para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," ungkap Kapolsek. 

Sebanyak 13 rekontruksi ulang diperagakan langsung oleh para tersangka dan tampak jelas dengan aksi sadis membacok korban dengan celurit secara bergiliran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: