Temukan Bukti Baru, Penyidik Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Kecelakaan
![Temukan Bukti Baru, Penyidik Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Kecelakaan](https://harianmuba.disway.id/upload/fdd3772b110e095722cac9f955d106b5.jpg)
Rekonstruksi ulang kasus mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra --Sumeks.co
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakitbkan diri sendiri meninggal dunia.
BACA JUGA:Pemkab Muba Lepas Keberangkatan Rombongan Wartawan HPN ke Medan
“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.
“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” jelasnya.
Hasya saat itu memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, kala cuaca gerimis. Lalu kendaraan di depan Hasya berbelok membuat Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan. Dari arah berlawanan, datang mobil yang dikendarai Eko.
BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Tumbuh Signifikan di Tahun 2022, Capai Pertumbuhan hingga 5,23 Persen
"Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan,” tandas Latif.(*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Akui Kekeliruan, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Attalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: