Inovasi Buat Kartu Kuning via Online, Warga Tak Perlu Datang ke Disnakertrans
--
SEKAYU, HARIANMUBA. COM, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan, para pencari kerja dapat mengajukan permohonan kartu kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK-1) secara online.
Bagi masyarakat yang ingin membuat kartu kuning secara online, cukup mengisi formulir pada link http://kemnaker.go.id.
"Guna meningkatkan pelayanan bidang ketenagakerjaan kepada masyarakat yang ingin mendaftar/mendapatkan Kartu Pencari Kerja (AK-1), maka saat ini proses administrasi dan pencetakan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Disnakertrans Muba,"ujar Kepala Disnakertrans Muba Mursalin SE MM, Kamis (9/2/2023).
Mursalin juga menjelaskan, adapaun syarat-syarat pembuatan Kartu pencari kerja/ Ak-1 berupa KTP Muba, Ijazah terakhir, Sertifikat Kompetensi Kerja dan pengalaman kerja bagi yang memiliki, Pas Foto berwarna ukuran 3x4 dibuat dalam satu file bentuk pdf disampaikan ke Email [email protected].
"Selanjutnya operator akan memverifikasi berkas yang dilampirkan untuk dapat diproses. Pencari kerja mencetak Kartu Pencari Kerja/AK-1 secara mandiri setelah ditanda tangani secara Elektronik dengan menggunakan Kertas ukuran A4 80 Gram. Untuk hal-hal lain yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi operator kami Moriansyah SE dengan Kontak 082182996310,"bebernya.
Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi menyambut baik dan mengapresiasi atas inovasi yang diciptakan oleh Disnakertrans Muba.
Dia mengibau kepada masyarakat Kabupaten Muba khususnya yang ingin membuat Kartu Kuning tidak datang lagi ke kantor Disnakertrans, mengingat pelayanan pembuatan kartu tersebut sudah bisa diakses di mana saja.
"Setelah Pencari Kerja mengisi formulir, nantinya mereka mendapat notifikasi selesai. Lalu pencaker dapat langsung mengunduh dan mencetak kartu AK1 (Kartu Kuning) tersebut secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Muba," ucap Apriyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: