Dua Remaja di Lubuk Linggau Diduga Cabuli Pelajar SMP, Awal Kenal Dari FB
Kedua tersangka pencabulan saat diamankan polisi--
“Berdasarkan pemeriksaan, 2 tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, kedua tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban secara bergantian.
“Kedua tersangka diancam melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (3l UU RI No. 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tambah Kasat Reskrim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: