Selain 1 Korban Meninggal, Ternyata Ada 2 Korban Luka Bakar Akibat Sumur Minyak Ilegall di Keban Muba

Selain 1 Korban Meninggal, Ternyata Ada 2 Korban Luka Bakar Akibat Sumur Minyak Ilegall di Keban Muba

Kapolres Muba ketika melakukan press release peristiwa kebakaran sumur minyak ilegall di Desa Keban--

"Namun kurang nya pengetahuan dan sefty ada yang menghidupkan korek api. Akibatnya timbul percikan yang menyambar ke sumur minyak ilegal, sehingga menyebabkan kebakaran. Kejadian itu membuat satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka bakar," jelas nya

Pelaku Supratman merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar. "Pelaku diamankan saat berada di kediamannya Desa Keban 1," jelasnya 

BACA JUGA:Waspada, Jalintim di Wilayah Musi Banyuasin Ini Rusak Berat, Arus Lalu Lintas Bisa Lumpuh

BACA JUGA:Bali United Hentikan Rekor Kemenangan Sembilan Kali Berturut-turut dari Persebaya

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, diantaranya satu buah mesin pompa bekas terbakar, pipa, kerangka tedmon, alat rig, katrol dan lainnya. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan 60 miliar rupiah," ungkap nys

Kapolres Muba, mengimbau kepada masyarakat, yang masih melakukan aktifitas pengeboran tidak ada lagi, terutama Penyulingan minyak berdampak pada semua nya.

"Sudah banyak lahan yang rusak akibat sumur masyarakat, biarkan kami Forkopimda masih mengupayakan tata kelola minyak tradisional masyarakat yang telah dilegalkan sesuai standar HSSE. Adanya konsep itu, akan lebih bermanfaat dan lebih aman, tunggu saja upaya yang ini bisa diwujudkan, tidak ada lagi aktifitas pengeboran di tengah masyarakat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: