Polisi Amankan Spesialis Pencuri Baterai Tower, Sudah 8 Kali Beraksi
BEKUK : Kedua pelaku pencurian baterai BTS milik perusahaan provider diamankan anggota Polsek Rambang--
Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Yongki Setiawan dan Jhoni Riwansyah masing-masing sedang berada dirumahnya.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Keduanya pun mengakui perbuatannya. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KHUP,” jelasnya.
BACA JUGA:Siang Cerah, Malam Ini Muba Diprediksi Akan Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Sumsel Hari ini
BACA JUGA:Heboh, Perawat RS Pertamina Prabumulih Menghilang
Lanjutnya, dalam perkara pencurian baterai tower base transceiver system (BTS) sedang dikembangkan keberadaan terduga penadah baterai BTS hasil kejahatan.
“Saat ini anggota masih melakukan lidik (Pengembangan, red),” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Yongki Kurniawan mengku telah melakukan delapan kali pencurian baterai BTS dengan TKP yang berbeda-beda yakni diwilayah Desa Sumber Rahayu, Desa Sukarame, Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang.
Kemudian, Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Desa Tanjung Rambang Prabumulih, RS Umum Prabumulih dan di wailayah Kecamatan Babat, PALI.
BACA JUGA:Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Minta Dilindungi LPSK, Ada Apa?
BACA JUGA:Pininfarina Battista Mobil Tercepat di Dunia, Capai 800 Meter Hanya 13 Detik
“Saya curi baterai BTS sudah delapan kali di lokasi yang berbeda-beda. Uang hasil pejualan baterai tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk melakukan aksi pencurian baterai BTS hanya menggunakan perlengakapan kunci,” katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: