Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades di Banyuasin Divonis 3 Tahun

Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades di Banyuasin Divonis 3 Tahun

Sidang pembacaan putusan oknum Kades Sukamulya di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 27 Februari 2023.----

"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tuturnya.

Divonis pidana 3 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa Abdul Kadir Effendi melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.

BACA JUGA:Belum Setahun, Lampu Hias Batas Kota Kembali Padam

BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu 5 Kg, AKBP Doddy Prawiranegara Mengaku Terpaksa dan Takut Pada Atasan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin, yang saat itu menuntu supaya terdakwa dapat dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Abdul Kadir diduga telah mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.

Tanah atau lahan yang dibuatkan dalam SHPT oleh terdakwa, diduga dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan tol.

Atas telah dikeluarkannya SPH palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:Sempat Tertunda, Konferkab Pemilihan Ketua PWI Segera Dilaksanakan

BACA JUGA:Kecelakaan di Simpang Patra Tani Gelumbang, 5 Penumpang Kijang Super Meninggal Dunia

Terungkap juga di persidangan, uang tersebut juga ternyata turut dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada pihak lainnya, dengan tujuan agar kasus tersebut tidak sampai naik ke ranah hukum.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: