Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades di Banyuasin Divonis 3 Tahun

Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades di Banyuasin Divonis 3 Tahun

Sidang pembacaan putusan oknum Kades Sukamulya di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 27 Februari 2023.----

HARIANMUBA.COM, - Oknum Kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tersandung kasus lahan tol.

Oknum tersebut bernama Abdul Kadir Efendi yang merupakan Kepala Desa Sukamulya.

Oknum kades tersebut divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 3 tahun penjara, Senin 28 Februari 2023.

Menanggapi vonis tersebut pihak oknum Kades menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Pilot Susi Air Sulit Dibebaskan dari KKB, Berikut Faktanya...

BACA JUGA:Nah loh, Ada Oknum Anggota DPRD MUBA Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ini Kasusnya

Abdul Kadir Effendi dinilai majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) palsu atas ganti rugi lahan tol Kapal-Betung di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Terdakwa Abdul Kadir dijerat oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang hadir secara virtual, berupa wajib mengembalikan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp824 juta.

"Yang mana diantaranya uang lebih kurang Rp400 juta, yang dititipkan melalui pihak kejaksaan disita dan dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara," urai H Sahlan Effendi SH MH dalam petikan amar putusan.

BACA JUGA:Khawatir Buah Membusuk, Pedagang Jeruk Terpaksa Turunkan Harga

BACA JUGA:Sedang Asyik Makan di KFC Demang Lebar Daun, ASN Pemkab Muara Enim Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?

Dengan ketentuan, lanjut Sahlan, apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun sembilan bulan penjara.

Hal yang memberatkan putusan, lanjut Sahlan terdakwa sebagai kepala desa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, serta tidak menjalankan program pemerintah memberantas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: