Anggota DPRD Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ternyata Dari PDI P, Berikut Kronologisnya

Anggota DPRD Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ternyata Dari PDI P, Berikut Kronologisnya

Ketua DPC PDI Perjuangan Muba Beni Hernedi--

"Selama kegiatan itu dilakukan, AS mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat. Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan Kepala Desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP," sambung dia. 

Namun, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung. Ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan. 

BACA JUGA:Khawatir Buah Membusuk, Pedagang Jeruk Terpaksa Turunkan Harga

BACA JUGA:Mengenai Pemilihan Gubernur Sumsel 2024, Heri Amalindo : Niat Saya Serius

"Karena tahu lahan itu milik PT BPP, AS langsung mengeluarkan alat dari lokasi. Jadi, alat itu disita bukan saat berada di lokasi," tegasnya 

Atas kejadian itulah, kata Beni, kadernya dilaporkan oleh PT BPP.

 "Semuanya kooperatif, menjelaskan apa adanya. Kalau untuk status tersangka, kita ikuti seluruh proses hukum. Kita hormati semua yang sedang berproses," tuturnya 

Sementara, AS mengatakan, sejak awal dirinya selalu kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan Gakkum KLHK. 

BACA JUGA:Demi BBM Subsidi, Rela Ganti Plat Palsu

BACA JUGA:Sedang Asyik Makan di KFC Demang Lebar Daun, ASN Pemkab Muara Enim Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?

"Saya sudah menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan (pembukaan lahan) ada surat dari Kades yang dimasukkan ke PT BPP. Surat itu terkait izin melintas dan tidak ada masalah saat itu," jelasnya 

Sehingga, proses pembukaan lahan yang dilakukan menggunakan alat berat miliknya tetap dilakukan. 

"Kalau untuk proses hukum saya ikuti semuanya, saya pastikan kooperatif dengan permasalahan ini," katanya 

Sebelumnya, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AS sebagai tersangka kasus tindak pidana Kehutanan. 

Penetapan status tersebut diketahui berdasarkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andi Setiawan. Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: