Ketahuan Saat Ingin Gasak Janda Anak 6, Pemuda Warga Desa Kemang Ditangkap Polisi

Ketahuan Saat Ingin Gasak Janda Anak 6, Pemuda Warga Desa Kemang Ditangkap Polisi

Tersangka Paisal saat diamankan --Polsek Sanga Desa

Dalam waktu singkat, personil unit Reskrim Polsek sanga desa yang dipimpin oleh IPTU Nasirin langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (12/03/2023) di jalan di Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor.

BACA JUGA:Terjadi Longsor, Akses Lubuk Linggau Ditutup

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa IPTU Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.

 

"Alhamdulillah kejadian pencabulan yang menimpa warga Desa Keban 1 sudah berhasil kita ungkap. Pelaku sudah kita amankan, yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," ujar Kapolsek didampingi Kanitreskrim IPTU Nasirin.(ren/ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: