Bongkar Rumah di Tahun Baru, Duo Pencuri Diringkus Polsek Sanga Desa
Dua tersangka pencurian ditangkap polsek sanga desa --
HARIANMUBA.COM– Perayaan malam tahun baru di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi malam kelam bagi Musa bin Keci, seorang warga Dusun VI.
Rumahnya dibobol oleh dua pelaku pencurian berinisial Aan Sukoco (36) Dan Yondi Andres (21), yang berhasil membawa kabur barang-barang berharga, termasuk dua sepeda motor dan senjata angin, pada pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2025.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH MSI, bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan dengan modus pemberatan.
BACA JUGA:Wamenperin: Makan Bergizi Gratis Dongkrak Industri Kecil Menengah
"Pelaku membongkar jendela rumah korban dengan linggis, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga," ujarnya.
Dengan rencana matang, Aan Sukoco dan Yondi menyelinap masuk melalui jendela belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengacak-acak isi rumah.
"Tersangka Aan mengambil sebuah senapan angin di mushola rumah, membongkar lemari, dan merusak pengaman sepeda motor Yamaha WR. Sementara Tersangka Yondi mengambil senapan angin lain dari kamar depan lantai dua dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Dibuka Rakerda Pengembangan Kompetensi ASN Se-Sumsel, Ini Tujuannya
Barang hasil curian langsung dijual kepada warga sekitar. Sepeda motor Yamaha WR dijual seharga Rp8 juta kepada seorang warga bernama Sul (DPO), sementara Honda Beat dilego Rp3 juta kepada Yanti (DPO).
"Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli senjata api rakitan laras pendek seharga Rp500 ribu, sedangkan sisanya habis untuk kebutuhan pribadi," imbuhnya.
Setelah menerima laporan dari Korban, aparat Polsek Sanga Desa langsung bergerak cepat. Hasilnya, Aan Sukoco ditangkap di sebuah pondok miliknya di Dusun VI Desa Keban I. Sementara itu, Yondi menyerahkan diri ke pihak berwajib beberapa jam setelah rekannya diamankan.
BACA JUGA:Inilah Daftar Ruas Tol Trans Sumatera yang Ditargetkan Selesai 2025
Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, Dua unit sepeda motor (Yamaha WR dan Honda Beat), Dua senapan angin (Cobra dan Kijluk), Satu senjata api rakitan laras pendek, Linggis dan kunci T yang digunakan untuk aksi pembobolan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: