Selama Bulan Ramadhan, Pemkab Muba Himbau Tempat Hiburan Malam Berhenti Operasional

Selama Bulan Ramadhan, Pemkab Muba Himbau Tempat Hiburan Malam Berhenti Operasional

Pj bupati muba--

HARIANMUNA.COM,- Tidak lama lagi bulan suci ramadhan akan tiba, terkait hal itu menghimbau agar tempat hiburan malam menghentikan operasional mereka.

Himbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba. 

"Tempat hiburan malam diminta untuk ditutup atau tidak operasional. Surat Edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, agar untuk dipahami dan ditaati," jelas Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi. 

Selain itu, pengelola rumah makan juga diminta menyesuaikan selama bulan suci ramadhan ini.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan Permintaan Daging Sapi Masih Stabil

BACA JUGA:Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional, Kwarcab Muba Wakili Sumsel

"Jadi kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak labil atau latah memborong sembako jelang ramadhan. 

"Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya," tegasnya. 

Mantan Kabag Kesra Muba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama terutama di Muba. 

BACA JUGA:Terkait Pilkades, Makam Belasan Tahun di Musi Rawas Dipindahkan

BACA JUGA:Mencengangkan, Jenazah di Bawah Jembatan Mangunjaya Ternyata Dieksekusi Istri, Anak dan Menantu Sendiri

"Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: