Lapor Polisi, Diduga HNU Palsukan Berkas Anggota FKPPI

Lapor Polisi, Diduga HNU Palsukan Berkas Anggota FKPPI

--

Kuasa Hukum FKPPI Kota Palembang, Hermanto SH MH,  mengatakan, ditemukan adanya pemalsuan berkas ASABRI, menjadikannya anggota biasa FKPPI. 

NHU diduga telah melanggar pasar 263, ancaman hukuman enam tahun penjara.

" Kita berharap laporan, polisi segera koperatif dan menindaklanjuti dugaan pemalsuan berkas yang ada," ungkapnya. Pihaknya berjanji bila tak ditindaklanjuti aparat Polda Sumsel.

" Kita akan melaporkan ke Mabes Polri," tegasnya. 

Sekretaris Dewan Penasehat (Wanhat) Kota Palembang, Gardjito, mengatakan, kalau terbukti dalam proses hukum bersalah, maka NHU harus mundur dari Ketua FKPPI Sumsel.

Sementara Ketua FKPPI Sumsel, H Nasrun Umar, tak kunjung bisa dihungi dimintai konfirmasi sampai berita diturunkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: