Mau Ajukan Pinjol, Berikut 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Ilustrasi--
BACA JUGA:Gubernur H Herman Deru Terima Gelar Adat Minangkabau
OJK juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor dan melakukan konfirmasi terkait pinjol ke nomor kontak berikut ini.
Nomor telepon 157
WhatsApp 081 157 157 157
Tujuannya yakni agar masyarakat selalu waspada dari potensi pinjol ilegal yang dapat merugikan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: