Mau Ajukan Pinjol, Berikut 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK

Mau Ajukan Pinjol, Berikut 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK

Ilustrasi--

BACA JUGA:Gubernur H Herman Deru Terima Gelar Adat Minangkabau

OJK juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor dan melakukan konfirmasi terkait pinjol ke nomor kontak berikut ini.

Nomor telepon 157

WhatsApp 081 157 157 157

Tujuannya yakni agar masyarakat selalu waspada dari potensi pinjol ilegal yang dapat merugikan.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: