Berikut Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Berikut Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - Penipuan pinjaman online mungkin sudah sangat sering terjadi di kalangan masyarakat, oleh sebab itu penting untuk anda mengetahui berbagai modusnya.

Jika anda menjadi korban penipuan pinjaman online maka anda dapat melakukan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak berwajib, hal ini tentunya akan membuat jera para oknum yang melakukan penipuan.

Penipuan pinjaman online ini tentunya akan membuat anda rugi secara finansial, oleh karena itu sangat penting sekali untuk anda mengenai ciri-ciri pinjaman online legal.

Pasalnya penipuan pinjaman online dilakukan oleh beberapa oknum yang menggunakan berbagai cara, sehingga jika anda tidak berhati-hati maka bisa saja anda menjadi korban penipuan mereka.

BACA JUGA:Mulus Total, Jalan Penghubung Antar Desa Teluk Kijing Muba Selesai Diaspal

BACA JUGA:Diguyur Hujan Semalaman, Jalan di Kota Sekayu Longsor, Akses Jalan Utama Terancam Lumpuh

Nah berikut ini akan kami beritahu cara melaporkan penipuan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yuk simak terus uraiannya dibawah ini. 

Langkah-langkah melaporkan penipuan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Siapkan Bukti

Kumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda. Bukti ini bisa berupa:

BACA JUGA:Penemuan Arkeologis Ungkap Bukti Penggunaan Tanaman Halusinogen oleh Romawi Kuno di Belanda

BACA JUGA:Sudah 3 Hari Sungai Lilin Jaya Gelap Gulita, Trafo Terbakar Belum Dibenahi, Emak-emak Curhat di Medsos

Tangkapan layar percakapan dengan pelaku penipuan

Bukti transfer dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: