2 Oknum Mantan Kades di OKU Tersandung Kasus Pungli PTSL dan Dana Desa

2 Oknum Mantan Kades di OKU Tersandung Kasus Pungli PTSL dan Dana Desa

Kapolres OKU ketika melakukan rilis--

“Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 366 warga Desa Bindu diduga sudah dirugikan,” bebernya.

Dalam perkara ini, tersangka Saherman dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 UU tentang Pemberantassan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Muba Siap Luncurkan CSIRT, Tim Tanggap Insiden Siber

BACA JUGA:PJ Bupati H Apriyadi Gerilya, Tuntaskan Desa Belum Dialiri Listrik di Muba

Tersangka ditangkap dan ditahan sejak 16 Maret 2023 di Mapolres OKU. 

“Kasusnya masuk tahap kedua,” tambah Arif.

Sementara untuk tersangka Jon Hendra, merupakan mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan. 

Sempat buron, tersangka Jon ditangkap di daerah Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, 10 Desember 2022. 

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp 173 Miliar

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Roadshow Menko PMK, Bahas Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem se-Sumsel

“Berkasnya  juga sudah masuk tahap kedua,” ucap Arif.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKU pada 17 Maret 2020, Joh Hendra diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp379.399.614. 

Dijelaskan, Dana Desa (DD) bersumber dana APBN tahun anggaran 2018, direalisasikan tiga termin. 

Tahap 1 sebesar Rp140.147.800, tahap 2 sebesar Rp280.295.600, dan tahap 3 sebesar Rp280.295.600.

BACA JUGA:Kecelakaan Tol Palembang - Lampung, 2 Bus AKAP Tabrak Fuso, 1 Korban Meninggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co