2 Jenis Kendaraan Ini Dibebaskan Bayar Pajak Pada Program Pemutihan Pajak Pemprov Sumsel

2 Jenis Kendaraan Ini Dibebaskan Bayar Pajak Pada Program Pemutihan Pajak Pemprov Sumsel

Ilustrasi STNK sumber : bengkuluekspress.com--

SUMSEL, HARIANMUBA.COM – Bagi anda warga Sumatera Selatan yang menunggak pajak kendaraan bermotor harap siap-siap datangi Samsat.

 

Karena dalam waktu dekat Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru kembali membuat program pemutihan Pajak Kendaraan (PKB) di Provinsi Sumsel.

 

Rupanya, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Selatan tidak hanya sekedar penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak.  

 

Tapi pemerintah juga membebaskan pembayaran pajak bagi kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT yang mulai diberlakukan sejak 2021.

BACA JUGA:LPBH NU Muba Gelar Safari Ramadah ke Desa

Selain itu, tahun ini pemerintah juga memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

 

Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

 

Sebagai contoh jika PKB menunggak selama 2 tahun atau lebih, pemilik kendaraan hanya wajib membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: