Warga Kecamatan Sungai Lilin Terpaksa Lebaran Hari Kedua di Kantor Polisi, Ini Kasusnya

Warga Kecamatan Sungai Lilin Terpaksa Lebaran Hari Kedua di Kantor Polisi, Ini Kasusnya

Tersangka yang diamankan Polisi--

HARIANMUBA.COM,- Warga Kecamatan Sungai Lilin Terpaksa Lebaran Hari Kedua di Kantor Polisi, Ini Kasusnya.

Irawan (29) warga Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin diamankan Jajaran Polsek Sungai Lilin Minggu 23 April 2023 atau hari kedua lebaran.

Warga Sungai Lilin ini ditangkap Polsek Sungai Lilin, setelah diketahui melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri.

Pelaku diamankan, berkat CCTV yang merekam aksi pencurian dengan cara merusak pintu saat penghuninya tidak ada, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil dibekuk.

BACA JUGA:Dicari! 10 Barang Antik Ini Bisa Dibeli Kolektor Hingga Puluhan Miliar Rupiah

BACA JUGA:Tragis, Penyadap Karet di Baturaja Meninggal Terbakar Didalam Pondok

Dalam melakukan aksinya pelaku memanfaatkan rumah yang dalam keadaan tidak ada penghuninya dengan cara merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang .

Barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp.700.000 dan rokok merk kopi sebanyak 6 slop, total kerugian sekira Rp. 3.000.000.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sungai lilin AKP Andi Firdaus SH membenarkan adanya kejadian tersebut. 

“Alhamdulillah tersangka sudah berhasil kami tangkap berkat adanya rekaman cctv dan keterangan saksi lainnya, sehingga identitas tersangka dapat diketahui termasuk gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut , berikut barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan,” ujar Andi 

Andi menambahkan bahwa saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Polsek sungai lilin untuk proses penyidikan termasuk pengembangan kasus.

BACA JUGA:Titoker Bima Tiba-tiba Minta Maaf pada Pemprov Lampung, Ada Apa?

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Mobil Fortuner Terguling di Tol Indralaya - Prabumulih Saat Hari Raya Idul Fitri

Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: