Gelapkan Uang Asuransi Kendaraan Bermotor, Pria di Lubuk Linggau Ini Diamankan
Tersangka penggelapan saat diamankan polisi--
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP jo 64 KUHP dan atau 372 KUHP jo 64 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(adi/lik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: