Ingin Ajukan Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK

Ingin Ajukan Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK

--

HARIANMUBA.COM,- Ingin Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK.

Jika kamu ingin mengajikan pinjaman online (Pinjol) tidak ada salah nya mengecek terlebih dulu daftar pinjol resmi OJK.

Baca artikel ini sampai selesai, karena selain daftar pinjol resmi OJK juga akan dibahas perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pemerintahan resmi mempunyai peranan penting dalam mengontrol pinjaman online.

BACA JUGA:Tanggapan Keluarga Atas Kematian Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ada Kecurigaan Dibunuh

BACA JUGA:Ingin Mendaftar Bansos, Bisa Melalui Aplikasi Cek Bansos, Tersedia di Google PlayStore

Untuk Pinjol OJK yang terdaftar ini adalah pinjaman online yang sudah memenuhi kriteria yang sudah dibuat oleh OJK.

Apabila suatu layanan pinjaman online sudah terdaftar maka dapat dipastikan aman karena ada pemantauan.

Jadi apabila kamu hendak melakukan pinjol cepat cair maka gunakan pinjaman online resmi jangan yang ilegal.

Terlalu banyak risiko yang akan kamu tanggung apabila menggunakan aplikasi pinjaman ilegal.

BACA JUGA:PJ Bupati dan Kapolres Muba Blusukan Ke Pelosok, Beri Bantuan Hingga Data Jalan Rusak

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Film Andini Garapan Putra Putri Terbaik Sumsel Bakal Tayang, Pemkab Muba Ikut Bantu Promo

Daftar Pinjol Resmi OJK Cepat Cair

1. UangMe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: