Mau Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Mau Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Cara pengecekan pajak kendaraan secara online--

HARIANMUBA.COM,- Mau Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Informasi cara mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang diperlu banget bagi masyarakat.

Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berubah.

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.

BACA JUGA:Dapat Keringanan, Kemenag Perpanjang Pelunasan Haji Reguler

BACA JUGA:Inilah Pengakuan Sopir Bus AKAP Asal Aceh, Yang Tabrak Petugas SPBU di Indralaya

Setiap tahun masyarakat dengan kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib membayar pajak.

Saat ini cara cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, loh.

Metode ini sangat membantu dan cepat mendapat informasi terkait pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

Ada dua metode cara cek pajak kendaraan online, yakni bisa melalui website ataupun aplikasi resmi.

BACA JUGA:Camat di Nduga Papua Diduga Terlibat, Salurkan Dana 30 Juta untuk KKB Pimpinan Egianus Kogoya

Agar bisa cara cek pajak kendaraan online, kamu perlu mencocokannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut cara cek pajak kendaraan online yang dapat kamu simak di bawah artikel ini.

Pertama cara cek pajak kendaraan online pertama ini bisa dibilang lebih mudah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: